Ruang Bersalin. Ada banyak faktor yang mempengaruhi keselamatan dan kenyamanan ibu dan bayi dalam proses persalinannya. Namun, survey The National Childbirth Trust, UK, terhadap 2000 ibu di Inggris, Skotlandia dan Irlandia menyebutkan, dari berbagai faktor tersebut, suasana ruang bersalin adalah faktor yang kerap diabaikan.

Bentuk Bangunan Pengaturan persyaratan teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit bertujuan untuk mewujudkan Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan dan prasarana yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; mewujudkan tertib pengelolaan bangunan dan prasarana yang menjamin keandalan teknis bangunan dan prasarana dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; dan meningkatkan peran serta pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan Rumah Sakit yang sesuai dengan persyaratan teknis. Persyaratan tehnis Bangunan dan prasarana rumah sakit harus memenuhi standar pelayanan, keamanan serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggara rumah sakit. Persyaratan tehnis bangunan gedung meliputi aspek tata bangunan dan keandalan bangunan. Aspek tata bangunan meliputi peruntukan bangunan dan pengendalian dampak lingkungan. Aspek keandalan bangunan mepiputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan sesuai fungsi rumah sakit. Bentuk denah bangunan rumah sakit sedapat mungkin simetris guna mengantisipasi kerusakan yang diakibatkan oleh gempa. Massa bangunan rumah sakit harus mempertimbangkan sirkulasi udara dan pencahayaan, kenyamanan dan keselarasan dan keseimbangan dengan lingkungan. Perencanaan bangunan rumah sakit harus mengikuti Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan RTBL, yang meliputi persyaratan Koefisien Dasar Bangunan KDB, Koefisien Lantai Bangunan KLB, Koefisien Daerah Hijau KDH, Garis Sempadan Bangunan GSB dan Garis Sepadan Pagar GSP. Koefisien Dasar Bangunan KDBKetentuan besarnya KDB mengikuti peraturan daerah setempat. Misalkan Ketentuan KDB suatu daerah adalah maksimum 60% maka area yang dapat didirikan bangunan adalah 60% dari luas total area/ tanah. Koefisien Lantai Bangunan KLBKetentuan besarnya KLB mengikuti peraturan daerah setempat. KLB menentukan luas total lantai bangunan yang boleh dibangun. Misalkan Ketentuan KLB suatu daerah adalah maksimum 3 dengan KDB maksimum 60% maka luas total lantai yang dapat dibangun adalah 3 kali luas total area area/tanah dengan luas lantai dasar adalah 60%. Koefisien Daerah Hijau KDHPerbandingan antara luas area hijau dengan luas persil bangunan gedung negara, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung, harus diperhitungkan dengan mempertimbangkan daerah resapan air dan ruang terbuka hijau kabupaten/kota Untuk bangunan gedung yang mempunyai KDB kurang dari 40%, harus mempunyai KDH minimum sebesar 15%. Garis Sempadan Bangunan GSB dan Garis Sepadan Pagar GSP Ketentuan besarnya GSB dan GSP harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam RTBL atau peraturan daerah setempat. Kebutuhan luas lantai Kebutuhan luas lantai untuk rumah sakit pendidikan disarankan lebih dari 110 m2 setiap tempat tidurKebutuhan luas lantai untuk rumah sakit non pendidikan disarankan 80 m2 sampai dengan 110 m2 setiap tempat tidur Penentuan pola pembangunan rumah sakit baik secara vertikal maupun horisontal, disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang diinginkan rumah sakit ;health needs, kebudayaan daerah setempat ;cultures, kondisi alam daerah setempat ;climate, lahan yang tersedia ;sites dan kondisi keuangan manajemen rumah sakit ;budget. Struktur Bangunan Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin agar kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban/kombinasi beban dan memenuhi persyaratan keselamatan safety, serta memenuhi persyaratan kelayanan serviceability selama umur bangunan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan rumah sakit. Kemampuan memikul beban baik beban tetap maupun beban sementara yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur harus mengenai jenis, intensitas dan cara bekerjanya beban harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Struktur bangunan rumah sakit harus direncanakan terhadap pengaruh gempa sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Pada bangunan rumah sakit, apabila terjadi keruntuhan, kondisi strukturnya harus dapat memungkinkan pengguna bangunan menyelamatkan diri. Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan secara berkala sesuai dengan Pedoman Teknis atau standar yang berlaku. dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai Zonasi Zonasi ruang adalah pembagian atau pengelompokan ruangan-ruangan berdasarkan kesamaan karakteristik fungsi kegiatan untuk tujuan tertentu. Pengkategorian pembagian area atau zonasi rumah sakit terdiri atas zonasi berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit, zonasi berdasarkan privasi dan zonasi berdasarkan pelayanan. Zonasi berdasarkan tingkat risiko terjadinya penularan penyakit terdiri dari area dengan risiko rendah, diantaranya yaitu ruang kesekretariatan dan administrasi, ruang pertemuan, ruang arsip/rekam medis. area dengan risiko sedang, diantaranya yaitu ruang rawat inap penyakit tidak menular, ruang rawat jalan. area dengan risiko tinggi, diantaranya yaitu ruang ruang gawat darurat, ruang rawat inap penyakit menular isolasi infeksi, ruang rawat intensif, ruang bersalin, laboratorium, pemulasaraan jenazah, ruang radiodiagnostik. area dengan risiko sangat tinggi, diantaranya yaitu ruang operasi. Zonasi berdasarkan privasi kegiatan terdiri dari area publik, yaitu area dalam lingkungan rumah sakit yang dapat diakses langsung oleh umum, diantaranya yaitu ruang rawat jalan, ruang gawat darurat, ruang farmasi, ruang radiologi, laboratorium. area semi publik, yaitu area dalam lingkungan rumah sakit yang dapat diakses secara terbatas oleh umum, diantaranya yaitu ruang rawat inap, ruang diagnostik, ruang hemodialisa. area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung rumah sakit, diantaranya yaitu seperti ruang perawatan intensif, ruang operasi, ruang kebidanan, ruang sterilisasi, ruangan- ruangan petugas. Zonasi berdasarkan pelayanan terdiri dari Zona pelayanan medik dan perawatan, diantaranya yaitu ruang rawat jalan, ruang gawat darurat, ruang perawatan intensif, ruang operasi, ruang kebidanan, ruang rawat inap, ruang hemodialisa. Perletakan zona pelayanan medik dan perawatan harus bebas dari kebisingan. Zona penunjang dan operasional, diantaranya yaitu ruang farmasi, ruang radiologi, laboratorium, ruang sterilisasi. Zona penunjang umum dan administrasi, diantaranya yaitu ruang kesekretariatan dan administrasi, ruang pertemuan, ruang rekam medis. Kebutuhan Total Luas Lantai Bangunan Perhitungan perkiraan kebutuhan total luas lantai bangunan untuk rumah sakit umum kelas A minimal 100 m2/ tempat tidur. Perhitungan perkiraan kebutuhan total luas lantai bangunan untuk rumah sakit umum kelas B minimal 80 m2/ tempat tidur. Perhitungan perkiraan kebutuhan total luas lantai bangunan untuk rumah sakit umum kelas C minimal 60 m2/ tempat tidur. Perhitungan perkiraan kebutuhan total luas lantai bangunan untuk rumah sakit umum kelas D minimal 50 m2/ tempat tidur. Kebutuhan luas lantai bangunan untuk rumah sakit khusus dan rumah sakit pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan Atap Atap harus kuat, tidak bocor, tahan lama dan tidak menjadi tempat perindukan serangga, tikus, dan binatang pengganggu lainnya. Langit Langit Langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, tidak mengandung unsur yang dapat membahayakan pasien, tidak berjamur. Rangka langit-langit harus kuat. Tinggi langit-langit di ruangan minimal 2,80 m, dan tinggi di selasar koridor minimal 2,40 m. Tinggi langit-langit di ruangan operasi minimal 3,00 m. Pada ruang operasi dan ruang perawatan intensif, bahan langit-langit harus memiliki tingkat ketahanan api TKA minimal 2 jam. Pada tempat-tempat yang membutuhkan tingkat kebersihan ruangan tertentu, maka lampu-lampu penerangan ruangan dipasang dibenamkan pada plafon recessed. Dinding Dan Partisi Dinding harus keras, rata, tidak berpori, kedap air, tahan api, tahan karat, harus mudah dibersihkan, tahan cuaca dan tidak berjamur. Warna dinding cerah tetapi tidak menyilaukan mata. Khusus pada ruangan-ruangan yang berkaitan dengan aktivitas pelayanan anak, pelapis dinding dapat berupa gambar untuk merangsang aktivitas anak. Pada daerah yang dilalui pasien, dindingnya harus dilengkapi pegangan tangan handrail yang menerus dengan ketinggian berkisar 80 – 100 cm dari permukaan lantai. Pegangan harus mampu menahan beban orang dengan berat minimal 75 kg yang berpegangan dengan satu tangan pada pegangan tangan yang ada. Bahan pegangan tangan harus terbuat dari bahan yang tahan api, mudah dibersihkan dan memiliki lapisan permukaan yang bersifat non-porosif. Khusus ruangan yang menggunakan peralatan x-ray, maka dinding harus memenuhi persyaratan teknis proteksi radiasi sinar pengion. Khusus untuk daerah yang sering berkaitan dengan bahan kimia, daerah yang mudah terpicu api, maka dinding harus dari bahan yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api TKA minimal 2 jam, tahan bahan kimia dan benturan. Pada ruang yang terdapat peralatan menggunakan gelombang elektromagnetik EM, seperti Short Wave Diathermy atau Micro Wave Diathermy, tidak boleh menggunakan pelapis dinding yang mengandung unsur metal atau baja. Ruang yang mempunyai tingkat kebisingan tinggi misalkan ruang mesin genset, ruang pompa, ruang boiler, ruang kompressor, ruang chiller, ruang AHU, dan lain-lain maka bahan dinding menggunakan bahan yang kedap suara atau menggunakan bahan yang dapat menyerap bunyi. Pada area dengan resiko tinggi yang membutuhkan tingkat kebersihan ruangan tertentu, maka pertemuan antara dinding dengan dinding harus dibuat melengkung/conus untuk memudahkan pembersihan. Khusus pada ruang operasi dan ruang perawatan intensif, bahan dinding/partisi harus memiliki Tingkat Ketahanan Api TKA minimal 2 jam. Lantai Lantai harus terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, dan mudah dibersihkan. tidak terbuat dari bahan yang memiliki lapisan permukaan dengan porositas yang tinggi yang dapat menyimpan debu. mudah dibersihkan dan tahan terhadap gesekan. penutup lantai harus berwarna cerah dan tidak menyilaukan mata. Ram harus mempunyai kemiringan kurang dari 70, bahan penutup lantai harus dari lapisan permukaan yang tidak licin walaupun dalam kondisi basah. khusus untuk ruang yang sering berinteraksi dengan bahan kimia dan mudah terbakar, maka bahan penutup lantai harus dari bahan yang mempunyai Tingkat Ketahanan Api TKA minimal 2 jam, tahan bahan kimia. khusus untuk area perawatan pasien area tenang bahan lantai menggunakan bahan yang tidak menimbulkan bunyi. Pada area dengan resiko tinggi yang membutuhkan tingkat kebersihan ruangan tertentu, maka pertemuan antara lantai dengan dinding harus melengkung untuk memudahkan pembersihan lantai hospital plint Pada ruang yang terdapat peralatan medik, lantai harus dapat menghilangkan muatan listrik statik dari peralatan sehingga tidak membahayakan petugas dari sengatan listrik Pintu Dan Jendela Pintu utama dan pintu-pintu yang dilalui brankar/tempat tidur pasien memiliki lebar bukaan minimal 120 cm, dan pintu-pintu yang tidak menjadi akses tempat tidur pasien memiliki lebar bukaan minimal 90 cm. Di daerah sekitar pintu masuk tidak boleh ada perbedaan ketinggian lantai tidak boleh menggunakan ram. Pintu Darurat Setiap bangunan rumah sakit yang bertingkat lebih dari 3 lantai harus dilengkapi dengan pintu darurat. Lebar pintu darurat minimal 100 cm membuka kearah ruang tangga penyelamatan darurat kecuali pada lantai dasar membuka ke arah luar halaman. Jarak antar pintu darurat dalam satu blok bangunan gedung maksimal 25 m dari segala arah. Pintu untuk kamar mandi di ruangan perawatan pasien dan pintu toilet untuk aksesibel, harus terbuka ke luar, dan lebar daun pintu minimal 85 cm. Pintu-pintu yang menjadi akses tempat tidur pasien harus dilapisi bahan anti benturan. Ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang dapat terbuka secara maksimal untuk kepentingan pertukaran udara. Pada bangunan rumah sakit bertingkat, lebar bukaan jendela harus aman dari kemungkinan pasien dapat melarikan/ meloloskan diri. Jendela juga berfungsi sebagai media pencahayaan alami di siang hari. Toilet umum Toilet atau kamar mandi umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna. Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna 36 – 38 cm. Permukaan lantai harus tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan. Pintu harus mudah dibuka dan ditutup. Kunci-kunci toilet atau grendel dapat dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat. Toilet untuk aksesibilitas Toilet atau kamar mandi umum yang aksesibel harus dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol “disabel” pada bagian luarnya. Toilet atau kamar kecil umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar pengguna kursi roda. Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna kursi roda sekitar 45 – 50 cm Toilet atau kamar kecil umum harus dilengkapi dengan pegangan rambat handrail yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang cacat yang lain. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda. Letak kertas tissu, air, kran air atau pancuran shower dan perlengkapan-perlengkapan seperti tempat sabun dan pengering tangan harus dipasang sedemikian hingga mudah digunakan oleh orang yang memiliki keterbatasan keterbatasan fisik dan bisa dijangkau pengguna kursi roda. Permukaan lantai harus tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan. Pintu harus mudah dibuka dan ditutup untuk memudahkan pengguna kursi roda. Kunci-kunci toilet atau grendel dapat dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat. Pada tempat-tempat yang mudah dicapai, seperti pada daerah pintu masuk, dianjurkan untuk menyediakan tombol bunyi darurat emergency sound button bila sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Koridor Ukuran koridor sebagai akses horizontal antar ruang dipertimbangkan berdasarkan fungsi koridor, fungsi ruang, dan jumlah pengguna. Ukuran koridor yang aksesibilitas tempat tidur pasien minimal 2,40 m. Tangga Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam Tinggi masing-masing pijakan/tanjakan adalah 15 – 17 cm. Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 600. Lebar tangga minimal 120 cm untuk membawa usungan dalam keadaan darurat, untuk mengevakuasi pasien dalam kasus terjadinya kebakaran atau situasi darurat lainnya. Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga. Harus dilengkapi dengan pegangan rambat handrail. Pegangan rambat harus mudah dipegang dengan ketinggian 65-80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang. Pegangan rambat harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya puncak dan bagian bawah dengan 30 cm. Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya. RAM Ram adalah jalur sirkulasi yang memiliki kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga. Kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 70, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan dan akhiran ram curb ramps/landing. Panjang mendatar dari satu ram dengan kemiringan 70 tidak boleh lebih dari 900 cm. Panjang ram dengan kemiringan yang lebih rendah dapat lebih panjang. Lebar minimum dari ram adalah 2,40 m dengan tepi pengaman. Muka datar bordes pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dan brankar/tempat tidur pasien, dengan ukuran minimum 160 cm. Lebar tepi pengaman ram low curb maksimal 10 cm sehingga dapat mengamankan roda dari kursi roda atau brankar/ tempat tidur pasien agar tidak terperosok atau keluar ram. Apabila letak ram berbatasan langsung dengan lalu lintas jalan umum atau persimpangan, ram harus dibuat tidak mengganggu jalan umum. pencahayaan harus cukup sehingga membantu penggunaan ram saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian ram yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan. dilengkapi dengan pegangan rambatan handrail yang dijamin kekuatannya dengan ketinggian yang pasien rawat inap jika ingin ke laboratorium, radiologi dan bagian lain, harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Peralatan Standar di Ruang Operasi Rumah Sakit. Berikut adalah beberapa standar peralatan yang biasanya terdapat di ruang operasi: 1. Alat-alat bedah. Alat bedah adalah Alat-alat yang di gunakan untuk memotong, menyambung, atau mengeluarkan jaringan tubuh selama operasi. Berikut adalah beberapa contoh alat-alat bedah yang biasa di gunakan:
Rumah Sakit Jiwa Daerah RSJD Surakarta beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara No. 80 Surakarta, PO BOX 187, Kode pos 57126 Surakarta. Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta didirikan pada tahun 1918 M, dan diresmikan penggunaannya pada tanggal 17 Juli 1919 M. Sejak diterapkan UU No. 22 tahun 1999, tentang otonomi daerah. Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang sebelumnya Rumah Sakit Jiwa Pusat Surakarta berubah menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sampai saat ini. Sebelumnya Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta, tepatnya yaitu di Jalan Bayangkara Surakarta tepat di samping Stadion Sriwedari Surakarta. Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta memiliki luas tanah m2, dan memiliki luas bangunan m2 dengan jumlah bangsal sebanyak 13 bangsal bangsal VIP, Kresna, Shinta, Ayodya, Dewi Kunti, Wisanggeni, Srikandi, Maespati, Sena, Pringgondani, Abimanyu, Amarta, dan Sumbadra, dan kapasitas tempat tidur mencapai 293 tempat tidur. Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta terletak pada lokasi yang cukup strategis karena masih dalam lingkungan sekitar Karisidenan Surakarta yang mudah dijangkau oleh transportasi umum. Jenis pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta terdiri dari pelayanan di dalam rumah sakit dan di luar rumah sakit. Adapun jenis pelayanan yang tersedia di rumah sakit tersebut antara lain 1 Pelayanan pencegahan a Penyuluhan kesehatan jiwa b Pelatihan kesehatan jiwa c Pendidikan kesehatan jiwa d Penelitian kesehatan jiwa e Bimbingan bakat, minat, kepribadian, dan konseling f Seminar, symposium kesehatan jiwa 2 Pelayanan rawat jalan 3 Pelayanan rawat inap 4 Pelayanan gawat darurat 5 Pelayanan penunjang diagnostik 6 Terapi bio-psiko-sosial 7 Pelayanan rehabilitasi b. Pelayanan yang dilakukan di luar rumah sakit ekstra murah. 1 Pelayanan integratif Pelayanan integratif yang dilakukan meliputi pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan di Puskesmas dan RSU Kabupaten/ Kota, dengan kegiatan a Pembinaan pelayanan kesehatan jiwa b Pelayanan konsultasi ahli kesehatan jiwa c Pelatihan terhadap tenaga medik dan non medik Puskesmas/ RSU tentang kesehatan jiwa. 2 Kegiatan lintas sektoral Kegiatan pembinaan dan pelayanan lintas sektoral dalam wadah Badan Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat BPKJM dilakukan bersama-sama dengan instansi dan sektor-sektor lain yang berperan dalam pembinaan upaya kesehatan jiwa masyarakat. 3 Pelayanan yang lain Pelayanan yang lain yang tersedia di Rumah Sakir Jiwa Daerah Surakarta antara lain a Surat keputusan sehat jiwa untuk sekolah dan pekerjaan b Surat keputusan sehat jiwa untuk kepentingan umum untuk caleg/ kades/ bupati dan lainnya c Visum kejiwaan d Surat keputusan bebas narkotika untuk umum e Perawatan jenazah f Ambulance g Hot line service untuk konsultasi lewat telepon 0271-665581 bagi masyarakat umum c. Peningkatan kinerja dan mutu pelayanan Dalam rangka pengembangan potensi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta saat ini telah mengembangkan pelayanan unggulan di bidang sub-spesialis psikogeriatri yang didukung dengan tenaga serta sarana dan prasarana yang memadai. Hal ini melengkapi pengembangan program Model Praktek keperawatan Profesional MPKP yang telah dikembangkan sebelumnya Catatan Medik RSJD Surakarta, 2009. Hasil pendokumentasian yang didapatkan dari instalasi rekam medik di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta didapatkan hasil bahwa BOR keseluruhan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta pada bulan Februari 85, 15 %, bulan Maret 85, 98 %, dan bulan April 81, 74%. Hasil pendokumentasian yang didapatkan dari instalasi rekam medik di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta didapatkan hasil bahwa ALOS keseluruhan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta pada bulan Februari 30 hari, bulan Maret 30 hari, dan bulan April 31 hari. Hasil pendokumentasian yang didapatkan dari instalasi rekam medik di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta didapatkan hasil bahwa TOI keseluruhan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta pada bulan Februari 5 hari, bulan Maret 6 hari dan bulan April 2 hari. 2. Gambaran Umum Ruangan a. Profil Ruang Shinta Ruang Shinta merupakan salah satu ruang atau bangsal di Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta yang digunakan untuk perawatan gangguan jiwa rehabilitasi khusus pasien perempuan dewasa. Ruang Shinta merupakan bangsal kelas II dan III yang memberikan pelayanan untuk pasien Jamkesmas, PKMS, Jamkesda dan umum. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Ruang Shinta didapatkan informasi bahwa Ruang Shinta adalah satu-satunya ruang pelayanan keperawatan yang menerapkan metode MPKP dan metode TIM dalam pemberian asuhan keperawatan, dimana metode TIM ini terdiri dari anggota yang berbeda-beda dalam memberikan asuhan keperawatan terhadap sekelompok pasien. Perawat ruangan dibagi Kepala Tim I Pupus Risnawati, S. Kep KepalaTim II Yuli Sumarni, S. Kep menjadi 2 TIM yang terdiri dari Ketua Tim KaTim dan Perawat Asosiate PA atau perawat pelaksana. Jumlah ketenagaan di Ruang Shinta terdapat 14 orang yang terdiri dari 12 tenaga perawat, 1 Kepala Ruang dan 1 administrasi pelaksana urusan TU. Semua pegawai ruang Shinta berjenis kelamin perempuan. Ruang Shinta memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 30 tempat tidur pasien, 1 ruang perawat sekaligus ruang tindakan medis, 1 ruang dokter, 1 ruang kamar mandi perawat sekaligus ruang dapur, dan 1 ruang kamar mandi pasien. 1 Visi, Misi, Motto dan Tujuan Ruang Shinta Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Ruang didapatkan informasi bahwa ruangan sudah memiliki visi, misi, motto, dan filosofi ruangan secara khusus, akan tetapi berdasarkan perintah dari bidang keperawatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta visi, misi, motto, dan filosofi yang digunakan adalah visi, misi, motto, dan filosofi Rumah Sakit. 2 Lokasi dan Denah Ruangan Shinta Lokasi dan denah Ruang Shinta dapat dilihat pada gambar dibawah ini Kepala Tim I Pupus Risnawati, S. Kep KepalaTim II Yuli Sumarni, S. Kep WC WC WC WC WC WC Ruang Perkumpulan Ruang Dokte r Ruang Perawat Ruang Kelas II Ruang Kelas III Tempat istirahat Dapur Halaman Belakang 3 Struktur organisasi ruang Shinta KepalaInstalasiRawat Inap KepalaBidangKeperawatan H. Sukardi, S. Kep., MM KepalaSeksiKeperawatan Warno, S. Kep KepalaRuang Mardini, S. Kep., Ns., M. Kep DokterRuangan PerawatKontrol TU ruangan Kepala Tim I Pupus Risnawati, S. Kep KepalaTim II Yuli Sumarni, S. Kep PA Sulistyowatik, S. Kep Fitriani W, AMK Sri Mulyani, AMK Juniarsih S, AMK Murpiati, AMK Indah Ayu, S. Kep.,Ns PA Venita Antonia, S, Kep Retno Maruti, AMK Betzaba Dewi, AMK Tutik Sri, AMK Istiani, AMK Gambar... Struktur organisasi ruang Shinta B. INSTRUMEN A Evaluasi ini dilakukan dengan menggunakan format evaluasi dokumentasi asuhan keperawatan. Studi dokumentasi dilakukan pada 10 berkas rekam medis pasien di ruang Shinta. Hasil yang diperoleh dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel ... Nilai Rata-rata Instrumen A di Ruang Shinta RSDJ Surakarta No Aspek yang dinilai Hasil % Keterangan 1. Pengkajian 82,5  18,5% data pengkajian tidak dicatat lengkap, masalah tidak dirumuskan berdasarkan kesenjangan antara status kesehatan dengan norma dan fungsi kehidupan. 2. Diagnosa 46,6 54,4% diagnosa keperawatan tidak berdasarkan masalah yang telah dirumuskan, tidak dirumuskan diagnosa resiko. 3. Perencanaan 66,6 33,4% rencana tindakan tidak menggambarkan keterlibatan pasien atau keluarga, perencanaan tidak disusun secara prioritas. Perencanaan sudah menggunakan format yang baku dari rumah sakit. 4. Tindakan 90 10% tindakan tidak sesuai dengan rencana keperawatan, tindakan keperawatan tidak berkelanjutan antar shift. 6. Catatan asuhan keperawatan 100  Pencatatan ditulis pada format yang baku, sudah ditulis secara ringkas, jelas, perawat sudah menuliskan nama, tanggal, jam dan tanda tangan. Rata-rata 76,78 Sumber Hasil observasi tanggal .... di ruang Shinta Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta. Kriteria hasil 76 – 100% baik 56 – 75% cukup 40 – 55% kurang baik <40% tidak baik Arikunto, 1998 Berdasarkan tabel di atas, maka hasil dari Instrumen A tentang dokumentasi keperawatan yaitu 76,78 % adalah baik. Dari asuhan keperawatan yang dirasa kurang adalah diagnosa keperawatan yang tidak merumuskan diagnosa resiko 46,6%, perencanaan tidak disusun menurut prioritas 66,6%. C. INSTRUMEN B 1. Management Approach a. Perencanaan 1 Visi Ruang Shinta RSJD Surakarta memiliki visi ruangan 100%. Namun, berdasarkan kebijakan dari RS visi yang digunakan diruangan adalah visi RS. Adapun Visi RSJD Surakarta adalah “Menjadi pusat pelayanan kesehatan jiwa pilihan yang profesional berbudaya dan berstandar internasional”. 2 Misi Ruang Shinta RSJD Surakarta memiliki misi ruangan 100%. Namun, berdasarkan kebijakan dari RS misi yang digunakan diruangan adalah misi RS. Adapun misi RSJD Surakarta adalah a Memberikan pelayanan kesehatan jiwa profesional dan paripurna yang terjangkau masyarakat b Meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan standar internasional secara berkelanjutan c Menerapkan nilai-nilai budaya kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kedapa pelanggan d Meningkatkan peran serta dan kemandirian masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan jiwa yang optimal. 3 Filosofi Ruang Shinta RSJD Surakarta tidak memiliki filosofi ruangan, Ruang Shinta menggunakan filosofi Rumah Sakit 100%. 4 Kebijakan RSJD Surakarta menjadikan Ruang Shinta sebagai ruang percontohan pelaksanaan MPKP. Belum adanya SK MPKP untuk setiap ruangan Belum ada kebijakan pelaksanaan MPKP. 5 Rencana harian Belum ada rencana jangka pendek kepala ruang. Belum ada rencana jangka pendek ketua tim. Belum ada rencana jangka pendek perawat pelaksana. a. Struktur organisasi Kelengkapan struktur organisasi di ruangan Shinta 100%. Struktur organisasi di ruang Shinta dapat dilihat pada lampiran gambar ... b. Jadwal dinas Jadwal dinas di ruang shinta dibuat dalam bentuk lembaran dan dibuat untuk 1 bulan. Jadwal dinas, dapat dilihat pada lampiran tabel ... c. Daftar pasien Ruang shinta memiliki daftar pasien yang ditulis di white board ruangan. Daftar pasien dapat dilihat pada lampiran tabel .... 3. Pengarahan a. Operan Ruang shinta Surakarta sudah melaksanakan operan, namun tidak sesuai dengan standar MPKP dikarenakan kesibukan perawat saat pergantian shift 40 %. b. Pre conference Ruang shinta sudah melakukan kegiatan pre conference namun berhenti karena kurangnya pengakuan dari pihak manajemen 0%. c. Post conference Ruang shinta tidak pernah melaksanakan pre conference, dikarenakan kesibukan perawat 0%. Ruang shinta sudah menciptakan iklim motivasi diruangan, salah satunya dengan memberikan motivasi kepada semua stafnya mengembangkan jenjang karir dan kompetensi nya 78,75 %. e. Pendelegasian Ruang Shinta sudah melakukan pendelegasian tugas jika ada salah satu petugas yang tidak bisa bertugas sesuai dengan jadwal dinasnya 83 %. f. Supervisi Di ruang Shinta RSJD Surakarta sudah dilakukan supervisi 70 %. Supervisi dilakukan setiap hari, katim menulis laporan berdasarkan dari supervisi perawat pelaksana. 4. Pendelegasian a. Indikator mutu Ruang Shinta RSJD Surakarta belum memenuhi standar indikator mutu, dibuktikan dengan 1 BOR 21,37 %
Ruang administrasi. Ruangan ini umumnya digunakan untuk menyimpan dokumen atau berkas rekam medis, baik yang baru maupun yang sudah terisi. Alat tulis, map, kertas resep dan formulir lainnya juga dapat disimpan di ruangan ini. Untuk mengurangi penyimpanan kertas dan penggunaan alat-alat tulis, Anda dapat beralih menggunakan rekam medis Pencahayaan Umum adalah titik potong garis horisontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi satu meter dari lantai. Jarak tertentu tersebut dibedakan luas ruangan sebagai berikut: Luas ruangan kurang dari 10 meter persegi : tititk potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 1 (satu) meter. Distributor Vinyl Anti Bakteri adalah terobosan baru pada Lantai Vinyl Rumah Sakit agar ruangan tetap steril dan ramah lingkungan. Seperti Gerflor salah satunya merk vinyl yang memproduksi beberapa jenis lapisan lantai anti bakteri. Diantaranya Mipolam 180, Mipolam Troplan Plus dan Vinyl Dinding Mural Plus.

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG NOMOR : 188.4/354.a/18/2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG STANDAR PELAYANAN ICU (INTENSIVE CARE UNIT) Dasar hukum : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional. 2.

LwzqdI. 240 393 390 397 402 195 23 194 430

gambar ruangan rumah sakit umum